Sumber : Jurnalis Polkrim Kuningan | Editor : Yolando
KAB. KUNINGAN, JAWA BARAT.
polkrim-news.com || Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 saya Suandi Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri kuningan, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt. G/2022/PN Kng Tanggal 23 Maret 2022 ;
TELAH MEMANGGIL
YULIA WAROKA HATLI, bertempat tinggal di Apartemen Sentra Timur Tower Sapphire Lantai 26 20 L. Jln. Raya Pulo Gebang No. 6 Kecamatan Cakung, Jakarta Timur 13950 dan sekarang tidak diketahui alamatnya baik diluar maupun diwilayah Hukum Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;
Untuk mengharap sidang Pengadilan Negeri Kuningan yang diselenggarakan di ;
Jalan : Jl. Pengadilan No. 2,
Hari : Rabu
Tanggal : 06 April 2022
Pukul : 09.00 WIB
dalam perkara perdata antara:
Wirawan Lesmana Sebagai Penggugat;
Lawan
Jajang Suheri DKK Sebgai Tergugat;
Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kuningan Sebagai Turut
Tergugat;
Panggilan Umum ini saya melalui media masa POLKRIM dengan diterangkan apabila Tergugat II membaca Pngumuman Risalah Panggilan ini.
Dapat mengambil salinan surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat di Kepeniteraan Pengadilan Negeri Kuningan dan atas gugatan tersebut ia/mereka dapat mengajukan jawaban secara tertulis yang ditandatangani olehnya atau kuasanya yang sah serta diajukan pada waktu persidangan tersebut diatas dengan mambawa saksi-saksi yang akan didengar dan/atau surat-surat yang diajukan sebagai bukti dalam perkara tersebut.
Selanjutnya saya telah maninggalkan dan menyerahkan kapada media masa harian umum Koran POLKRIM , sehelai risalah panggilan ini untuk disiarkan.
Demikian risalah panggilan ini saya dibuat an ditanda tangani oleh saya sebagai Jurusita Pengganti.
ttd
(Suandi)
(Maman R)
Posting Komentar