Sat Reskrim Polres Ciko, Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Muka Umum.

Sumber : Humas Polres Ciko | Editor : Yolando

Sat Reskrim Polres Ciko, Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Muka Umum.

POLRES CIREBON KOTA, POLDA JAWA BARAT.

polkrim-news.com || Ancaman hukuman penjara setidaknya 5 Tahun, menanti *DD* (Pelaku pembacokan), 17 th yang tercatat masih pelajar di salah satu SMK di Kota Cirebon. Pelaku sendiri beralamat di Desa Mertasinga, Kabupaten Cirebon.

Pelaku *DD* ini sudah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban *AP*, Lk, 19 th, pelajar,  Blok Pecantilan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban dengan celurit pada hari Jumat 28 Januari 2022 sekira Pkl.11.50 Wib di Jl. Tuparev (Depan SMK Muhammadiyah).

Hal ini terungkap dalam Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H. Senin (31.01.22). Jam 13.00 wib

Dikatakan Fahri, awalnya korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan hendak menuju Masjid untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat. Lalu terlihat rombongan para pelaku dari Salah satu SMK NASIONAL yang hendak pulang melewati Jl. Tuparev. berjumlah 6 (enam) orang mengendarai 4 (empat) SPMT.

Lanjut Fahri, Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah para terduga pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku.

"Para terduga pelaku kemudian berhenti dan salah seorang a.n *DD* turun dari motor dan mengacungkan celurit namun korban tetap mengejar para terduga pelaku, ketika korban mendekat terduga pelaku a.n *DD* membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban. Setelah melukai korban lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri," ungkap Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.I.K., M.H.

Akibat dari perbuatan itu Korban mengalami luka sobek dibagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan). Sadar dan tidak dirawat.

Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ka Timsus  melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar Pkl. 14.40 Wib 1 (satu) orang terduga pelaku a.n *DD* berhasil diamankan di Ds. Mertasinga Kab. Cirebon.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti 1 (satu) unit SPMT jenis Yamaha Jupiter Z warna Hitam No. Pol. E-4903-IS (digunakan terduga pelaku saat kejadian), 1 (satu) buah Celurit, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Infinik warna Hitam," Ungkap Akpol 2002 ini.

Kepada pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Papar Kapolres ciko dalam konpresnya yang didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

(Arief)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR