Sumber : Jurnalis Polkrim | Editor : Arief Yolando
Penghina Almarhum (Ketua MUI) Terancam 10 tahun Penjara
KABUPATEN SUKABUMI, polkrim-news.com || Pria pemilik akun facebook Pamungkas, berinisial TT (36 tahun) warga Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug terancam hukuman 10 tahun penjara atas ujaran kebencian di media sosial facebook.
TT diamankan karena telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan sara, dengan menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
"Gerak cepat unit reskrim mengamankan tersangka, dikarenakan memposting di salah satu media sosial, memuat unsur kebencian," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).
Lanjut kata Dedy, tersangka pemilik akun Pamungkas alias TT memuat dua komentar dengan menggunakan bahasa sunda yang arti bahasa Indonesia
"Dengan danya postingan tersebut, reskrim bekerja sama dengan masyarakat langsung mengamankannya, kita periksa, ini menyangkut terhadap keluarga alrmarhum ketua MUI Kabupaten sukabumi yang belum lama meninggal dunia," tuturnya.
Menurut Dedy, postingan itu langsung naik, kita kenakan UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan UU ITE ancamannya 6 tahun.
Sementara Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, alasan tersangka TT tidak berniat melakukan hal itu.
"Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi, hanya spontan, tanpa melihat yang diatasnya infomasinya seperti apa ," jelasnya.
Sebelumnya, Beredar postingan ucapan belasungkawa atas wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin atau Oman Komarudin di media sosial Facebook di komentari dengan kata-kata bernada menghina dan tak pantas oleh dua pemilik akun yang bernama Pamungkas dan Suhendi Suhendi pada Rabu 5 Januari 2022
Komentar-komentar akun Facebook Pamungkas dan Suhendi Suhendi itu antara lain.“hade oge kah kur nga herin2 wungkul didunya ge,(bagus juga lah cuma membuat sempit saja di dunia juga)”. Kemudian, komentar Pamungkas itu dibalas oleh Suhendi Suhendi dengan balasan gambar emoticon atau emoji tertawa. (Ba)
Posting Komentar