Sumber : Humas PolresSukabumi Kota| Editor : Arief Yolando
POLRES SUKABUMI KOTA, polkrim-news.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota tangkap 10 anggota geng motor di Sukabumi beserta barang bukti 6 bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya dalam 5 kasus yang terjadi pada bulan November hingga Desember 2021.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa (21/12/2021) mulai pukul 13.00 WIB siang tadi.
"Ini bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam menindak aksi geng motor di Sukabumi," ujar Zainal kepada awak mediia.
Zainal mengungkapkan dalam kasus yang pertama terjadi pada Minggu, 7 November 2021, sebanyak 4 orang anggota geng motor Brigez diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada warga di wilayah Doa Ibu, jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Dalam kasus tersebut tersangka berinisial DA (18), AF (19), MDR (18), dan RS (18) diamankan beserta barang bukti 1 bilah sajam jenis corbek dan 1 bilah sajam jenis pedang Patimura. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar zainal.
Lalu pada kasus kedua terjadi pada Minggu, 14 November 2021, sekira pukul 02.00 WIB di jalan Aminta Azmali, Kampung Baru Skip RT 01/09, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. 1 orang anggota geng motor Brigez berinisial PW (20) ditangkap kurang dari 24 jam setelah menganiaya warga.
"Awalnya tersangka mendapat aduan dari temannya, dilempar oleh batu. Lalu ia mendatangi lokasi kejadian dan membacok korban, setelah itu melarikan diri. Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis celurit. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Zainal.
Selanjutnya pada kasus ketiga, terjadi pada Kamis 25 November 2021 di jalan Selabintana, Kampung Nyangkokot, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 2 orang anggota geng motor Rusia Gengstress (RSG) berinisial MAA (21) dan RPP (20) ditangkap sebelum 24 jam setelah melakukan pembacokan.
"Motifnya balas dendam karena permasalahan perempuan, tersangka yang sempat berkelahi dengan korban, kembali lagi bersama tersangka lain membawa celurit dan melakukan penganiayaan. Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis celurit. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," jelas Zainal.
Pada kasus keempat terjadi pada Minggu, 12 Desember 2021, di rumah kos Kampung Bencang, jalan Karamat RT 01/02, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Sebanyak 2 anggota geng motor Grab on Road (GBR) yang berinisial EAK (22) dan RJ (21) ditangkap sebelum 24 jam setelah menyerang warg.
"Pada kasus ini terjadi salah sasaran, tersangka yang membacok 2 korban salah, yang dikira adalah BS yang pernah mengeroyok tersangka. Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis pedang Patimura. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," paparnya.
Sedangkan untuk kasus yang terakhir terjadi pada Sabtu, 11 Desember 2021, sebanyak 1 anggota geng motor GBR yang berinisial GAP (27) ditangkap setelah terjadi perselisihan dengan korban akibat akan bertabrakan di Pertigaan Cikondang, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Korban yang berkata kasar menyebabkan tersangka memutarbalikkan sepeda motor dan menghampirinya lalu terjadi perkelahian yang menyebabkan korban menderita luka bacokan dan jari telunjuk tersangka sebelah kiri putus. Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis golok. Pasal yang diterapkan adalah 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan kelompok kecil dari geng motor yang sudah dibubarkan beberapa waktu yang lalu. Rata-rata para tersangka yang merupakan anggota geng motor dalam melakukan aksinya setelah mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras. (Dian)
Posting Komentar