MUI dan BNN Menjadi Narasumber di hari ke-2 Jambore Pemuda Indonesia

Sumber : Jurnalis Polkrim | Editor : Arief Yolando

KOTA CIREBON, polkrim-news.com | Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) penuhi undangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon sebagai Narasumber di hari ke-2 kegiatan
Jambore Pemuda Indonesia (JPI), Jum'at, (03/0/12/2021).

MUI Kota Cirebon yang mewakili yaitu Drs Mustofa Rajid, M.Pdi mengatakan, Kota Cirebon dengaan Tema "Bersatu, Bangkit dan Tumbuh" dalam acara JPI  ini bisa banyak mempunyai pemuda yang tangguh, kuat sehingga bisa bangkit dan tumbuh dalam membantu program kerja atau kegiatan yang ada di pemerintah Kota Cirebon.

"Pemuda harus semangat, harus kuat, harus tangguh agar bisa menjadi generasi terbaik dalam membantu program kerja pemerintah," ujar Mustofa yang belum lama dilantik menjadi Ketua PCNU Kota Cirebon.

Menurutnya, jika para pemuda di Kota Cirebon memiliki etos kerja dan usaha yang kuat, insyaallah segala tujuan, cita-cita dan harapannya akan terlaksana dan berjalan dengan baik, juga tidak lupa berdoa agar terlaksana semua tujuan kita.

Sementara itu, Narasumber ke-2 BNN Kota Cirebon yang mewakili dalam hal ini, I Gede Pandu Winata, S.I.Kom menyampaikan paparannya, bahwa Penyalahgunaan narkoba adalah hal yang sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi penggunanya apalagi jika dikonsumsi jangka panjang.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut dipaparkan pula pembagian narkotika menjadi beberapa golongan.

Berikut golongan narkotika yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika:

Narkotika Golongan I
Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.

Narkotika Golongan II
Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.

Narkotika Golongan III
Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.

"BNN menghimbau, Jauhilah Narkoba, jangan sekalipun untuk coba-coba mendekatinya karena itu akan merusak masa depan anda," ujarnya.

Disisi lain Ketua DPD KNPI Kota Cirebon, R Jarum, S.E. mengucapkan terimaksih kepada para Narasumber yang hadir untuk mengisi materi kepada para pemuda generasi penerus bangsa khususnya para pemuda Kota Cirebon.

"Terimakasih saya ucapkan untuk para Narasumber yang hadir mengisi materi dan memberikan pandangan positiv ntuk para pemuda Kota Cirebon, mudah-mudahan kami para pemuda bisa menjadi penerus roda kegiatan yang positif untuk membantu program kerja pemerintah khususnya dibidang kepemudaan," jelasnya. (A85)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR