Sumber : LSM Penjara Indonesia Ciko | Editor : Arief Yolando
CIREBON, polkrim-news.com | Dampak dari adanya dugaan kelalaian dari permasalahan yang banyak diperbincangkan publik terkait Grand Opening Kafe Anti Galau, Sabtu 4 September 2021 lalu menyisakan permasalahan serius bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
LSM Penjara Indonesia Kota Cirebon Yudi Hadi Surachman melalui perwakilannya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyerahkan permohonan (surat) Hearing dengan tembusan ke beberapa pihak terkait.
"Hari ini Selasa 15 September 2021 melalui anggota, bahwa saya sudah serahkan Permohonan (surat) Hearing kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Tembusan saya berikan ke Presiden RI, Gubernur Jawa Barat, Satgas Covid-19 Pusat, Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Bupati dan Kesbangpol Kota dan Kabupaten Cirebon. Surat dengan No : 028/LSPJRI/DPC-CIKO/XI/2021," ujar Yudi kepada polkrim-news.com melalui Whatsup, Selasa (15/09).
Lanjut Yudi, dalam Surat Hearing tersebut bermaksud mengajak pihak DPRD untuk sama-sama mendengar keterangan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon dalam hal ini adalah Kasat Pol PP untuk menyampaikan penjelasannya terkait dugaan kerumunan yang telah terjadi pada awal bulan September 2021 di Bukit Cinta milik salah satu tokoh di Cirebon.
“Harapan saya ada kepastian hukum dari permasalahan ini dengan menjunjung keadilan yang mana penegakkan hukum tidak hanya berlaku pada masyarakat bawah melainkan hukum tidak pandang bulu dan untuk memastikan bahwa tidak ada istilah "Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas" jelasnya.
Yudi berharap, pihak-pihak yang terkait kooperatif dan bisa menghadiri Hearing sesuai dengan harapan kami agar ada kepastian hukum dan tanggung jawab dari Lembaga atau Institusi terkait.
"Semua pihak yang terkait harus hadir untuk memberikan tanggapan dan penjelasan kepada kami masyarakat Cirebon," pungkasnya. (A85)


Posting Komentar