LSM Penjara Indonesia Kecewa, Layangkan Surat "Hearing" Ke-DPRD Kabupaten Cirebon

Sumber : LSM Penjara Indonesia|Editor : Arief Yolando

LSM Penjara Indonesia Kota dan Kabupaten saat Audiensi dengan Satpol PP Kab. Cirebon (8/9).
CIREBON, polkrim-news.com| LSM Penjara Indonesia mengaku kecewa dengan penjelasan Satpol PP Kabupaten Cirebon terkait kerumunan massa saat launching Bukit Cinta Anti Galau di Desa Sinarancang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Sabtu (04/09/2021) lalu.

Sebagaimana diketahui ada beberapa media lokal yang telah memberitakan acara Launching Bukit Cinta Anti Galau menjelang masa PPKM Level 4 dan 3 berakhir salahsatunya adalah portal media muarajati.radarcirebon.com.

Kekecewaan tersebut berawal setelah LSM Penjara Indonesia Kota dan Kabupaten Cirebon melakukan audiensi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cirebon, Rabu (08/09/2021) lalu.

Ketua Penjara Indonesia Kota Cirebon Yudi Hadisurachman mengatakan kepada awak media polkrim-news.com bahwa, LSM Penjara Indonesia selaku kontrol sosial terhadap kinerja aparatur negara menyesalkan tidak adanya pengawasan terkait kegiatan yang menimbulkan keramaian.

"Secara prinsip kami hanya menanyakan bagaimana fungsi Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon, padahal Kabupaten Cirebon masuk dalam Level 3 pada masa PPKM ini, kok bisa ada kegiatan yang mengumpulkan massa," paparnya.

Menurutnya, jawaban dari Kasatpol PP sangat mengecewakan. Pasalnya, Kasatpol PP tidak menjelaskan bagaimana proses perijinan kegiatan tersebut. 

"Kata Kasatpol PP sih sudah dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Perda dan di denda 1 Juta Rupiah," ujarnya.

Yudi melanjutkan, harusnya Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) menerapkan denda maksimal, bukan minimal sesuai dengan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Perda nomor 7 Tahun 2015 terkait ketertiban umum.

"Kalau kegiatan disana (Bukit Cinta Anti Galau) menurut saya bukan pelanggaran ringan, itu pelanggaran berat dan sangsinya dalam Perda bisa dicabut izin nya atau Denda administratif. Nah ini masa dendanya cuma 1 Juta, harusnya denda maksimal 50 Juta Rupiah," pungkasnya.

Ditambahkan Yudi, pihaknya juga meminta Satpol PP bertindak adil dalam penegakan Perda. Jangan sampai ada istilah atau terkesan tajam kebawah tumpul keatas.

Video Sabtu, 4 September 2021

Pihaknya akan menindak lanjuti berkaitan kinerja dari pada Satpol PP dgn mengirim surat ke DPRD Kabupaten Cirebon untuk melakukan Hearing dalam rangka mendengar, memberikan masukkan dan evaluasi berkaitan dengan  kinerja Satpol PP sebagai   penegak peraturan daerah, pungkas Yudi. (Red***)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD Kota Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA 2026

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI BERSAMA MASYARAKAT

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR